Pendirian Badan Usaha ( Tugas 2)
Pendirian
Badan Usaha
·
Pengertian
:
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
·
Tujuan
:
1.
Untuk hidup.
2.
Supaya bebas dan tidak terikat.
3.
Dorongan social.
4.
Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.
Melanjutkan usaha orang tua.
·
Jenis
- Jenis Badan Usaha :
1. Koperasi
: Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Contoh : Koperasi Unit
Desa (KUD)
2. BUMN
: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Contoh : Pertamina
3. Perjan
: Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Contoh : Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo
4. Perum
: Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik
(go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh : Perum
Pegadaian
5. Persero
: Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
6. BUMS
: Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan
dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh : PT Pupuk
Kaltim
·
Proses
Pendirian Badan Usaha :
1.
Modal yang di miliki.
2.
Dokumen perizinan.
3.
Para pemegang saham.
4.
Tujuan usaha.
5.
Jenis usaha.
Studi Kasus Pendirian
Badan Usaha
Nama :
Hasan Webs Master
Modal Dasar Dan Biaya :
Pemrograman Webs, dan Biaya Personal
Syarat :
-Modal yang dimiliki
- Dokumen perizinan
- Para Pemegang saham
-Tujuan Usaha
- Jenis Usaha
Persiapan Pendirian : -Melakukan Perizinan
-Promosi
-Persiapan
Hardware dan Software
# http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
#http://badanusaha.com
0 comments: