Pendirian Badan Usaha ( Tugas 2)



Pendirian Badan Usaha

·         Pengertian :
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan  walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
·         Tujuan :
1.    Untuk hidup.
2.    Supaya bebas dan tidak terikat.
3.    Dorongan social.
4.    Untuk mendapatkan kekuasaan.
5.    Melanjutkan usaha orang tua.

·         Jenis - Jenis Badan Usaha :

1.      Koperasi : Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Contoh : Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      BUMN : Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Contoh : Pertamina
3.      Perjan : Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo
4.      Perum : Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh : Perum Pegadaian
5.      Persero : Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Contoh :  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
6.      BUMS : Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh : PT Pupuk Kaltim

·         Proses Pendirian Badan Usaha :
1.    Modal yang di miliki.
2.    Dokumen perizinan.
3.    Para pemegang saham.
4.    Tujuan usaha.
5.    Jenis usaha.

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha
Nama                              : Hasan Webs Master
Modal Dasar Dan Biaya : Pemrograman Webs, dan Biaya Personal
Syarat                             : -Modal yang dimiliki
                                         - Dokumen perizinan
                                         - Para Pemegang saham
                                         -Tujuan Usaha
                                         - Jenis Usaha
Persiapan Pendirian      : -Melakukan Perizinan
                                         -Promosi
                                         -Persiapan Hardware dan Software
 

# http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
#http://badanusaha.com

0 comments: